Monday 15 February 2021

TERBENTUKNYA SUATU BANGSA

  • Manusia sebagai Zoon Politicon adalah makhluk yang pada dasarnya sesalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya. Manusia sebagai Zoon Politicon juga bisa diartikan makhluk yang hidup secara berkelompok, sehingga manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Penjelasan  Terbentuknya bangsa Indonesia dan hubungan dengan teori yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut.
    • Terbentuknya bangsa sendiri menurut Hans Kohn karena adanya faktor – faktor obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, yakni : kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, politik, perasaan, dan agama.
    • Dengan demikian terbentuknya bangsa Indonesia karena adanya beberapa faktor yaitu sama rasa / mereka merasa senasib, satu wilayah, dan tentunya ada kehendak dan kemauan bersama atau nasionalisme dengan satu tujuan bersama.(sama dengan yang dikemukakan Friedrich Hertz yang mengemukakan bangsa terbentuk karena adanya keinginan mencapai kesatuan nasional, keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional, ingin mandiri, keinginan untuk unggul dari bangsa – bangsa yang lainnya).
    • Friedrich Hertz mengemukakan ada 4 unsur yang berbengaruh terhadap terbentuknya bangsa :
      • Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
      • Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
      • Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, atau keikhlasan.
      • Keinginan untuk menonjol (unggul) dari bangsa – bangsa lain dalam kehormatan, pengaruh, dan prestise.
    • Menurut Joseph Stalin suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil, yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
    • Faktor – faktor pembentuk bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakatnya. Faktor – faktor itu meliputi primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
  • Yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif adalah :
    • Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya suatu Negara. Unsur tersebut mencakup rakyat atau masyarakat, wilayah (daratan, lautan, udara, dan daerah Ekstrateritorial (daerah konvensional).
    • Unsur deklaratif adalah unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur ini meliputi adanya pengakuan dari Negara lain baik secara de jure ataupun de facto.
  • Batas – batas wilayah lautan berdasarkan hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III (UNCLOS) di Montego Bay Jamaica tanggal 10 Desember 1982 adalah :
    • Laut Territorial, yaitu laut yang jaraknya 12 mil laut, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air laut surut ke arah laut bebas.
    • Zona Bersebelahan, yaitu laut sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial, atau 24 mil dari pantai. Di dalam wilayah ini Negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak – pihak yang melanggar undang – undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban Negara.
    • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Negara pantai dapat menggali kekayaan alam laut dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah tersebut, serta bebas memasang kabel atau pipa di bawah lautan ini. Negara pantai yang bersangkutan dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di dalam ZEE-nya.
    • Landas Benua, yaitu wilayah lautan suatu Negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini suatu Negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
  • Dua macam konsepsi kelautan adalah
    • Res Nullius, yaitu laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil dan dimiliki oleh masing – masing Negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon.
    • Res Cummunis, yaitu laut milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat dikuasai oleh masing – masing Negara. Dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.

GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...