Tuesday 23 April 2013

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Berdasarkan Ciri Pemerintahan Demokrasi di Bawah Rule of Law


Demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau kekuasaan warga Negara atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Demokrasi menunjukkan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan kata lain, demokrasi merupakan suatu pemerintahan di mana rakyatnya memegang peranan penting atau sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif rakyat sangat penting dalam mewujudkan Negara demokrasi. Konsep demokrasi yang paling mendasar adalah adanya pengakuan dan penghargaan terhadap masyarakat minoritas terhadap masyarakat mayoritas secara adil.

UUD RI 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya, presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, di mana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Oleh sebab itu, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara melalui mekanisme pemilihan perwakilan dalam pemilu.

Di sini akan diuraikan pelaksanaan demokrasi di Indonesia berdasarkan ciri – ciri pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law (negara hukum) menurut International Commision of Jurists (Konferensi Bangkok 1965). Namun sebelumnya akan dijelaskan terlebih dahulu tentang rule of law.

Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali di negara Inggris dan Amerika Serikat. Negara – negara tersebut mengusahakan perwujudan persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di depan hukum. Hal itu berdasarkan pada nilai – nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di depan hukum dan mendapatkan jaminan hak asasi manusia melalui sistem hukum negara tersebut.

Di Indonesia sendiri, maksud dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi warga negaranya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD RI 1945 memuat prinsip – prinsip rule of law yang pada dasarnya merupakan jaminan secara formal terhadap keadilan bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD RI 1945 memberi jaminan dengan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip – prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD RI 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara karena pembukaan UUD RI 1945 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI.

Penegakan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hukum saja, akan tetap lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hukum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. Rule of law tidak saja hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahannya. Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Semoga Bermanfaat




GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...