PENGERTIAN
- HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Hak Asasi: Hak asasi negative atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, hak asasi sosial.
- Faktor - faktor pada hak asasi: Faktor kondisi sosial budaya, faktor komunikasi dan informasi, faktor kebijakan pemerintah, faktor perangkat perundang – undangan, faktor
KEJAHATAN DAN PELANGGARAN HAM
- Pembunuhan besar – besaran (genosida), rasialisme resmi, pemerintahan totaliter, terorisme resmi berskala besar.
- Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan.
- kejahatan genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa.
- kejahatan kemanusiaan: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil
PREVENTIF YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH
- pelayanan, konsultasi, pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
- penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
- investigasi, yaitu pencarian data, informasi, fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
BENTUK PERILAKU YANG HARUS DITUNJUKKAN OLEH MASYARAKAT
- berperilaku sesuai dengan nilai dengan nilai – nilai dimanapun berada dengan cara menghargai dan solider kepada siapapun.
- bersedia menjadi sanksi dalam proses di pengadilan.
- melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat peristiwa pelanggaran HAM