Sunday, 14 February 2021

PENGERTIAN NEGARA DAN PEMBENTUKAN NEGARA

  • Berikut pengertian Negara menurut Jean Bodin. Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga – keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
  • Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakekat Negara mencakup :
    • Negara bersifat memaksa
      • Artinya Negara mempunyai kekuasaan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat hukum lainnya. Dengan sifatnya yang memaksa, semua peraturan perundang – undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negara pun tercapai.
    • Negara bersifat monopoli
      • Artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menentukan mana yang boleh atau baik dan mana yang tidak boleh atau tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat.
    • Negara bersifat mencakup semua
      • Artinya segala peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
  • Terjadinya Negara secara primer adalah dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Fase – fase terjadinya Negara secara primer yaitu :
    • Suku atau persekutuan masyarakat, kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok – kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menjadi dua suku dan seterusnya hingga berkembang menjadi besar dan komplek. Perkembangan ini bisa terjadi karena faktor alami atau penaklukan – penaklukan antar suku.
    • Kerajaan (Rijk), kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan ke daerah lain. Hal ini menyebabkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interpares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
    • Negara nasional (Staat), semua Negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi semua perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase ini disebut fase nasional dalam terjadinya Negara.
    • Negara demokrasi (Democratice Natie), adanya kekuasaan raja yang absolut, menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya kekuasaan atau kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal ini mendorong timbulnya Negara demokrasi.
  • Negara sebagai organisasi kekuasaan
    • Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa (Kranenburg)
      • Unsur primer = bangsa / sekelompok manusia
      • Unsur sekunder = organisasi / negara
    • Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan sekelompok manusia yang kemudian disebut dengan bangsa. (Logemann)
      • Unsur primer = organisasi / Negara
      • Unsur sekunder = bangsa / sekelompok manusia
  • Uni adalah gabungan 2 negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala Negara yang sama.
    • Uni personil, yaitu dua Negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala Negara. Sementara itu untuk urusan dalam maupun luar negeri diurus oleh masing – masing Negara. Contoh : Benelex (Belgia, Nederland, dan Luxemburg) tahun 1839 – 1890; Inggris Scotlandia tahun 1603 – 1707.
    • Uni Riil, yaitu dua Negara berdasarkan traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seoraang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna untuk mengatur kepentingan bersama. Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1815-1919; Swedia – Norwegia tahun 1815-1956.
    • Uni Zui Generalis, yaitu gabungan Negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri setelah ada kesepakatan lewat perjanjian. Contoh : Uni Indonesia – Belanda tahun 1949-1956.


GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...