- 4 komponen alat perlengkapan yang berkaitan dalam proses penuntutan perkara di peradilan yaitu hakim, panitera, jaksa, dan kepolisian.
- Maksud dari banding dan kasasi:
- Banding adalah pengajuan perkara dari dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
- Kasasi adalah pengajuan perkara dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung.
- 4 tugas dan fungsi Mahkamah Agung:
- Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan – pengadilan yang bersangkutan.
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan – perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
- Untuk kepentingan Negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
- 4 lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 10 UU No.35 Tahun 1999
- Peradilan Umum
- Peradilam Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Tata urutan perundangan RI menurut UU No.10 Tahun 2004
- Undang – Undang Dasar 1945
- Undang – Undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan daerah (Perda)