Friday, 12 February 2021

LEMBAGA PERADILAN, TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, FUNGSI MAHKAMAH AGUNG

  • 4 komponen alat perlengkapan yang berkaitan dalam proses penuntutan perkara di peradilan yaitu hakim, panitera, jaksa, dan kepolisian.
  • Maksud dari banding dan kasasi:
    • Banding adalah pengajuan perkara dari dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
    • Kasasi adalah pengajuan perkara dari Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung.
  • 4 tugas dan fungsi Mahkamah Agung:
    • Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan – pengadilan yang bersangkutan.
    • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    • Mengawasi dengan cermat semua perbuatan – perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
    • Untuk kepentingan Negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
  • 4 lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 10 UU No.35 Tahun 1999
    • Peradilan Umum
    • Peradilam Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
  • Tata urutan perundangan RI menurut UU No.10 Tahun 2004
    • Undang – Undang Dasar 1945
    • Undang – Undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (Perpu)
    • Peraturan Pemerintah (PP)
    • Peraturan daerah (Perda)


GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...