- Definisi Sistem Hukum
- Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas (Kamus Besar bahasa Indonesia)
- Hukum adalah pengaturan di dalam Negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk mematuhi atau menaatinya.
- Pengertian hukum menurut Utrecht, Hukum itu adalah himpunan peraturan – peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
- Hukum menurut wujudnya dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- 4 unsur hukum
- Peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap peraturan bersifat tegas.
- Skema Prosedur Peradilan
- Penyelidikan oleh Penyelidik
- Penyidikan oleh Penyidik
- Penuntutan oleh Penuntut Umum (jaksa)
- Persidangan oleh Hakim