Friday 15 March 2019

Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia


Artikel di bawah ini akan membahas mengenai:
  • Pengertian dari Pancasila
  • Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
  • Setuju atau tidak bahwa pada tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila?

Pengertian Pancasila

Ideologi, falsafah, dasar erat kaitannya dengan kepribadian, jiwa, dan pandangan hidup bangsa dalam menjalankan kehidupan sebagai makhluk Tuhan ataupun dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap bangsa memiliki ideologi, falsafah, dan dasar negara yang tertulis ataupun tidak tertulis dan dijadikan dasar, landasan dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain. Di Indonesia kita mengetahui bahwa ideologi, dasar, dan falsafah kita adalah Pancasila yang dijadikan dasar dalam membuat peraturan, maupun hukum serta merupakan kepribadian dan jiwa bangsa.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

  • Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehiduoan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai – nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kepentingan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

  • Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang – undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai – nilai Pancasila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI berseta seluruh unsur – unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan). Pancasila merupakan suatu azaz kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cira – cita hukum sehingga merupakan sumber nilai , norma, serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

  • Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan negara RI

Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat istiadat, nilai – nilai kebudayaan serta nilai – nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk Negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia senditi, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur – Unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan Negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain.

Setuju atau tidak bahwa pada tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila?

Sebelum kita menganalisa apakah tanggal 1 Juni merupakan Hari kelahiran Pancasila, kita perlu mengerti sejarah Pancasila. Berikut Pemaparannya.

Penjajahan Belanda di Indonesia berakhir pada 8 Maret 1942 dan sejak itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Mulai tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan nomor 23.

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara diantaranya adalah Mr. Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno yang masing – masing mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia Merdeka.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Mr. Muhammad Yamin juga mengusulkan secara tertulis yang juga terditi atas lima hal yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang.

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang terdiri atas 9 orang.

Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal itu juga, 22 Juni 1945, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.

Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945 hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat Preambul, di belakang kata 'Ketuhanan' yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim dan Teuku Muh.Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata 'Ketuhanan' dan diganti dengan 'Yang Maha Esa’.

Demikian sejarah singkat Lahirnya Pancasila, maka dari Itu :

Kami kurang setuju apabila tanggal 1 juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila. Menurut kami Tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran istilah Pancasila. 18 Agustus lebih tepat menjadi penanda peringatan kelahiran Pancasila. Sebab pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyepakati rumusan Pancasila yang seperti sekarang ini yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, lebih tepat jika hari lahir Pancasila adalah pada Tanggal 18 Agustus 1945.


GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...