Artikel di bawah ini akan membahas mengenai:
- Pengertian dari Pancasila
- Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
- Setuju atau tidak bahwa pada tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila?
Pengertian
Pancasila
Ideologi,
falsafah, dasar erat kaitannya dengan kepribadian, jiwa, dan pandangan hidup
bangsa dalam menjalankan kehidupan sebagai makhluk Tuhan ataupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap
bangsa memiliki ideologi, falsafah, dan dasar negara yang tertulis ataupun
tidak tertulis dan dijadikan dasar, landasan dalam pengaturan kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa
lain. Di Indonesia kita mengetahui bahwa ideologi, dasar, dan falsafah kita
adalah Pancasila yang dijadikan dasar dalam membuat peraturan, maupun hukum
serta merupakan kepribadian dan jiwa bangsa.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehiduoan yang lebih
sempurna senantiasa memerlukan nilai – nilai luhur yang dijunjung sebagai
pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai – nilai
luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kepentingan itu sendiri.
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan
diri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam
sekitarnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai – nilai yang
hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung
tinggi oleh warganya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup
masyarakat.
- Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat
negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara, konsekuensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama
segala peraturan perundang – undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari
nilai – nilai Pancasila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara RI berseta seluruh unsur – unsurnya (rakyat, wilayah,
pemerintahan). Pancasila merupakan suatu azaz kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cira – cita hukum sehingga merupakan sumber nilai , norma, serta
kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara
pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
- Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan negara RI
Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat
istiadat, nilai – nilai kebudayaan serta nilai – nilai religious yang terdapat
dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk Negara dengan kata lain
materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
senditi, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila.
Unsur – Unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para
pendiri bangsa dan Negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan
ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai
ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya
mengambil ideologi dari bangsa lain.
Setuju atau tidak bahwa pada tanggal 1 Juni merupakan
hari kelahiran Pancasila?
Sebelum kita
menganalisa apakah tanggal 1 Juni merupakan Hari kelahiran Pancasila, kita
perlu mengerti sejarah Pancasila. Berikut Pemaparannya.
Penjajahan Belanda di Indonesia berakhir pada 8
Maret 1942 dan sejak itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Mulai
tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan nomor 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara
diantaranya adalah Mr. Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno yang masing – masing
mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal
yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Mr. Muhammad Yamin juga mengusulkan
secara tertulis yang juga terditi atas lima hal yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno
mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung
Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila
yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu gotong
Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini
terdiri atas 8 orang.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil
dengan para anggota BPUPKI. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara yang
terdiri atas 9 orang.
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal itu juga, 22 Juni
1945, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar
yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.
Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 Juli 1945 hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan rakyat
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan,
PPKI mengadakan sidang dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan Preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul,
terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta
terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari,
sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur
yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada
alinea keempat Preambul, di belakang kata 'Ketuhanan' yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia
bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara Republik Indonesia yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim dan Teuku Muh.Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata 'Ketuhanan' dan diganti dengan
'Yang Maha Esa’.
Demikian sejarah singkat Lahirnya
Pancasila, maka dari Itu :
Kami kurang setuju apabila tanggal 1 juni dijadikan sebagai hari
lahirnya Pancasila. Menurut kami Tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran
istilah Pancasila. 18 Agustus lebih tepat menjadi penanda peringatan kelahiran
Pancasila. Sebab pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) menyepakati rumusan Pancasila yang seperti sekarang ini yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, lebih tepat jika hari lahir Pancasila adalah
pada Tanggal 18 Agustus 1945.