Tuesday, 5 January 2021

APA BEDA HUKUM ACARA PERDATA & PIDANA?


Cara Mengadili : 

  • Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka Pengadilan Perdata
  • Pidana mengatur cara mengadili perkara Pidana di muka Pengadilan Pidana oleh hakim Pidana.
Pelaksanaan :
  • Perdata: inisiatif berasal dari pihak yang dirugikan (berkepentingan).
  • Pidana: Inisiatif datang dari Penuntut Umum/ Jaksa.
Penuntutan :
  • Perdata: yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan/ Penggugat yang berhadapan dengan tergugat. Tidak ada Penuntut Umum/ Jaksa.
  • Pidana: Terdapat seorang Jaksa sebagai penuntut umum di Pengadilan. Jaksa menjadi Penuntut Umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan terdakwa.
Alat Bukti :
  • Perdata: terdapat 5 alat bukti, yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
  • Pidana: alat bukti bisa berupa: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (tidak termasuk sumpah).
Penarikan Kembali Perkara :
  • Perdata: sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang terkait boleh menarik kembali perkaranya.
  • Pidana: perkara yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali.
Kedudukan Pihak :
  • Perdata: para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit yang bersifat pasif.
  • Pidana: Kedudukan Jaksa lebih tinggi dari pada terdakwa. Hakim turut bersifat aktif.
Dasar Keputusan Hakim :
  • Perdata: putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran formal saja.
  • Pidana: putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan dan perasaan keadilan).
Hukuman :
  • Perdata: tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau kurungan sebagi pengganti denda.
  • Pidana: terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ penjara/ kurungan atau denda, bisa juga dengan pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu.






GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...