Cara Mengadili :
- Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka Pengadilan Perdata
- Pidana mengatur cara mengadili perkara Pidana di muka Pengadilan Pidana oleh hakim Pidana.
Pelaksanaan :
- Perdata: inisiatif berasal dari pihak yang dirugikan (berkepentingan).
- Pidana: Inisiatif datang dari Penuntut Umum/ Jaksa.
Penuntutan :
- Perdata: yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan/ Penggugat yang berhadapan dengan tergugat. Tidak ada Penuntut Umum/ Jaksa.
- Pidana: Terdapat seorang Jaksa sebagai penuntut umum di Pengadilan. Jaksa menjadi Penuntut Umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan terdakwa.
Alat Bukti :
- Perdata: terdapat 5 alat bukti, yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
- Pidana: alat bukti bisa berupa: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (tidak termasuk sumpah).
Penarikan Kembali Perkara :
- Perdata: sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang terkait boleh menarik kembali perkaranya.
- Pidana: perkara yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali.
Kedudukan Pihak :
- Perdata: para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit yang bersifat pasif.
- Pidana: Kedudukan Jaksa lebih tinggi dari pada terdakwa. Hakim turut bersifat aktif.
Dasar Keputusan Hakim :
- Perdata: putusan hakim dapat mendasarkan diri pada kebenaran formal saja.
- Pidana: putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan dan perasaan keadilan).
Hukuman :