Thursday, 21 January 2021

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: KONSTITUSI

Tata urutan peraturan perundang – undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. Undang – undang/Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Pertaturan Daerah

Hubungan dasar negara dengan konstitusi

Dasar negara adalah norma hukum tertinggi suatu negara. Sebagai norma – norma di bawahnya, konstitusi adalah salah satu norma hukum di bawah dasar negara, sehingga konstitusi bersumber pada dasar negara. Norma di bawah dasar negara tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma bertujuan mencapai cita – cita yang terkandung dalam dasar negara merupakan cita – cita hukum negara. Menurut Hamid s. Attamini, dasar negara atau cita – cita hukum sebagai norma hukum tertinggi mempunyai fungsi:

  • Fungsi regulatif yaitu: sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan dengan dasar negara atau tidak.
  • Fungsi konstitutif yaitu: sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan makna sebagai hukum.

Dengan demikian jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara yang merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan peraturan perundang –undangan negara. Sedangkan UUD 1945 adalah peraturan perundang – undangan tertinggi negara Indonesia yang bersumber pada Pancasila.

Sifat Konstitusi:

  1. Fleksibel (luwes), artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu – waktu sesuai perkembangan masyarakat atau zaman.
  2. Rigit (kaku), artinya konstitusi itu sulit untuk diubah atau diadakan perubahan. Contohnya: Konstitusi Amerika, Kanada, Jerman.
  3. Pengertian konstitusi menurut OLIVER CROMWEL  UUD itu merupakan undang – undang yang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Menurut pengertian konstitusi dan UUD itu sama.

Secara umum, fungsi konstitusi di setiap Negara adalah

  1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan negara tidak sewenang – wenang.
  2. Melindungi hak – hak warga negara.

Menurut Strong dalam bukunya “Moderen Politikal Constitution” suatu konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Konstitusi tertulis yaitu konstitusi atau suatu konstitusi yang disusun berupa naskah (dokumentary konstitution)
  2. Konstitusi tidak tertulis yaitu suatu konstitusi yang di susun tidak berupa naskah (non documentary constitution) yang banyak dipengaruhi oleh tradisi dan Konvensi.

Penggunaan istilah konstitusi dalam teori dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Konstitusi dalam istilah politik, konstitusi dalam kategori ini semata – mata merupakan sebuah dokumen hukum yang berisi pasal – pasal yang mengandung norma – norma dasar dalam penyelenggaraan negara, hubungan antara rakyat dengan negara, atau antar lembaga negara.
  2. Konstitusi dalam istilah sosial, konstitusi dalam kategori ini lebih luas daripada sekadar dokumen hukum karena mengandung cita – cita sosial bangsa rumusan filosofis tentang negara sistim sosial, sistem ekonomi, serta sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa itu.

Hukum Dasar tidak tertulis (Konvensi)

Kumpulan Jawaban Hukum dasar tidak tertulis (konvensi) adalah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Misalnya: pidato kenegaraan presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 Agustus. Dalam konstitusi UUD 1945, secara tertulis tidak ada pasal yang mengatur tentang hal itu.

  • Merupakan pelengkap dari hukum dasar tertulis.
  • Terjadi berulang kali namun di terima olek masyarakat.
  • Yang tidak di atur secara jelas.
  • Hanya terjadi pada tingkat nasional, katena konvensi adalah aturan yang tidak tertulis.
Empat muatan konstitusi menurut Mariam Budiharjo

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Hak asasi manusia.
  3. Prosedur mengubah konstitusi.
  4. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari konstitusi.
Muatan konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:

  1. Kekuasaan dan identitas negara.
  2. Kelembagaan dan hubungan antar lembaga.
  3. Garis – garis besar, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara.
  4. Hubungan antara negara dengan warga negara atas hak dan kewajibannya.
  5. Cita – cita negara.
  6. Aturan tambahan dan aturan peralihan.


GEGURITAN : MATERI BAHASA JAWA

Geguritan = gurita = grita = gita. Geguritan iki kawiwitan saka carita Bharatayuda, Pendawa lawan Kurawa. Nalika senopatine Pendawa yaiku Bh...